Minggu, 26 Desember 2010

Birokrasi Indonesia yang buruk

 Hampir tidak ada perstasi yang signifikan dalam pemberantasan korupsi. Ini merupakan kemunduran yang sangat besar dibanding dengan tahun-tahun yang lalu. Ketiadaan strategi dalam pemberantasan korupsi menjadi salah satu faktor yang perlu ditindak lanjuti. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memiliki rencana strategis dalam pemberantasan korupsi. Dampak dari ketiadaan strategis adalah upaya pemberantasan korupsi tidak berjalan lancar, cenderung reaksioner dan parsial atau terpisah. Dari fakta di atas, dapat direkomendasikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah kedepannya. Sejumlah rekomendasi tersebut antara lain pembersihan di lingkungan kepolisian, kejaksaan, direktorat jenderal pajak dan penyusunan strategi pemberantasan korupsi. Pelaksanaan reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah berjalan sangat lambat. Reformasi menuju birokrasi yang memiliki integritas dan profesional hanyalah angan-angan yang tidak akan tercapai jika tidak diimbangi dengan birokrasi yang baik.
Sering kali terdengar bahwa banyak sekali praktek birokrasi yang sangat buruk dengan adanya praktek suap yang ada dikalangan polisi dan jaksa. Praktek tersebut ternyata dilakukan oleh sejumlah pengacara untuk dapat memenangkan persidangan. Yang lebih buruknya lagi, banyak para pengacara yang tidak melakukan tindakan tersebut ikut menikmati dampak dari praktek penyuapan terhadap polisi dan jaksa yang telah dilakukan oleh sebagian kecil pengacara ternama yang ada di Indonesia.  Hal ini sangat mencoreng citra beik pemerintahan dimata masyarakat.  yang perlu untuk dicermati adalah pada akhirnya masyarakat tidak percaya kepada satkeholder yang ada di lingkungan pemerintahan kita sendiri dengan adanya praktek-praktek yang tidak terpuji dari aparatur negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar